Jakarta (Riaunews.com) – TikTok tidak dapat digunakan oleh anak-anak berusia di bawah 14 tahun di Indonesia. Pemerintah pun mengingatkan peran orang tua agar tidak membiarkan anak mengakses platform tersebut di luar ketentuan usia.
Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini, menegaskan aturan tersebut berlaku tegas untuk pengguna di Indonesia. “Sekali lagi ya, TikTok ini tidak boleh digunakan oleh anak kurang dari 14 tahun untuk pengguna Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menyoroti masih adanya orang tua yang memperbolehkan anak-anaknya bermain TikTok meski belum memenuhi batas usia. Padahal, dengan aturan yang berlaku, anak di bawah 14 tahun seharusnya tidak bisa mengakses platform tersebut.
Sebaliknya, pengguna berusia 14 tahun ke atas diperbolehkan menggunakan TikTok dengan mengikuti sejumlah langkah pengamanan yang telah disediakan. “Kalau memang 14 tahun ke atas, mereka bisa berselancar di TikTok dengan penguatan safety by default dan privacy by design yang dikembangkan oleh TikTok,” jelas Mediodecci.
Ia menambahkan, pembatasan usia ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang digital. Karena itu, pengawasan orang tua menjadi kunci utama dalam penerapan aturan tersebut.
Menurut Mediodecci, platform berbasis User Generated Content (UGC) seperti TikTok memang memiliki kewajiban menerapkan batasan usia. “Karena seharusnya platform-platform berbasis UGC memang memiliki batasan usia,” tuturnya.







Komentar