Yogyakarta (Riaunews.com) – Penguatan kompetensi Pamong Kalurahan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aparatur kalurahan tidak hanya dituntut memahami tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu menerjemahkan kebijakan daerah menjadi program nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bertema “Pemetaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pamong Kalurahan dalam Mendukung Implementasi Keistimewaan DIY”. Kegiatan yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan tersebut berlangsung di Hotel Royal Darmo, Yogyakarta, Selasa (3/11).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Badan Diklat DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev., Sekretaris Paniradya Kaistimewan Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H., M.H., Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta Bhakti Gusti Walinegoro, S.IP., MPP., serta para pamong kalurahan di DIY.
Dalam sambutannya, Amin Purwani menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Pamong Kalurahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pemetaan kebutuhan kompetensi diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan kebutuhan aparatur, tantangan pemerintahan, dan tuntutan implementasi Keistimewaan DIY.
Pamong Kalurahan Harus Pahami Lima Urusan Keistimewaan
Edy Suandi Hamid yang juga merupakan Anggota Parampara Praja DIY menjelaskan, penyelenggaraan Keistimewaan DIY memiliki lima tujuan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kelima tujuan tersebut meliputi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, tata pemerintahan yang menjamin kebhinekaan dalam kerangka NKRI, pemerintahan yang baik, serta pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga serta mengembangkan kebudayaan Yogyakarta.
Menurut Edy, pemahaman terhadap tujuan Keistimewaan DIY harus menjadi landasan bagi aparatur kalurahan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Keberhasilan implementasi Keistimewaan DIY tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat provinsi, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan kapasitas aparatur di tingkat kalurahan. Pamong Kalurahan harus mampu memahami kewenangan, membangun koordinasi, serta menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan dan program yang benar-benar dirasakan
