Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Patala Unggul Gesang (PUG) membahas upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dengan Direktur Utama PUG, Nazir Foead, di Ruang Kerja Sekda Provinsi Riau, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan program remediasi yang telah menjalani uji coba selama hampir dua tahun. Program tersebut bertujuan mengakui persoalan masa lalu dan mendorong langkah perbaikan, terutama ketika aktivitas perusahaan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Syahrial menilai penyelesaian konflik sosial membutuhkan dialog terbuka dan keterlibatan masyarakat yang merasakan langsung dampak persoalan. Ia menegaskan bahwa setiap upaya perbaikan perlu menghasilkan penyelesaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
“Penyelesaian konflik sosial membutuhkan dialog yang terbuka dan keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung dampaknya. Setiap upaya perbaikan perlu diarahkan pada penyelesaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Pemprov Riau Tekankan Kolaborasi Semua Pihak
Syahrial juga menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang bisa dilaksanakan sekaligus mencegah konflik serupa terulang.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses penyelesaian masalah. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting untuk membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan,” tambahnya.
Menurut Syahrial, keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian menjadi bagian penting untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan perusahaan. Dialog diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga mendorong langkah nyata dalam memperbaiki kondisi masyarakat yang terdampak.
Dialog Remediasi Digelar 17 November di Pekanbaru
Sementara itu, Nazir Foead menjelaskan bahwa program remediasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan berdialog dengan perusahaan mengenai persoalan yang pernah terjadi. Proses tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan sebagai dasar perbaikan, dengan pembiayaan remediasi menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertanggung jawab atas persoalan masa lalu.
“Remediasi merupakan langkah untuk mengakui persoalan yang pernah terjadi pada masa lalu dan bagaimana memperbaikinya. Dalam proses ini, masyarakat diberi ruang untuk berdialog dan bernegosiasi dengan perusahaan agar penyelesaian yang dicapai dapat menjadi dasar perbaikan ke depan,” tuturnya.
Nazir mengatakan, dialog lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2026 di Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan menjadi pembicara utama untuk menyampaikan pengalaman selama mengikuti proses remediasi, termasuk dialog dengan perusahaan dan kesepakatan yang telah dicapai.
“Pada dialog mendatang, masyarakat akan menceritakan sendiri proses yang mereka jalani selama dua tahun, termasuk dialog dengan perusahaan dan dukungan dari berbagai pihak. Kami ingin melihat hasil uji coba ini secara langsung, terutama kesepakatan yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat ke depannya,” tutupnya.







Komentar