Gunakan Trotoar untuk Jualan, Pedagang Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru Terima SP2

Pekanbaru16 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pedagang mebel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pedagang tersebut mendapat teguran karena menggunakan trotoar untuk berjualan hingga mengganggu hak pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, mengatakan petugas memberikan SP2 setelah pedagang tidak mengindahkan sosialisasi dan surat peringatan pertama (SP1) yang sebelumnya telah disampaikan.

“Hari ini sudah kita berikan SP2 kepada pedagang mebel di samping Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, sosialisasi dan SP1 sudah kita berikan, tetapi belum ada perubahan,” kata Sri Sadono, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, Pemprov Riau tidak melarang masyarakat menjalankan usaha di lahan milik sendiri. Namun, pedagang tidak boleh menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk kepentingan usaha hingga mengganggu fasilitas umum.

Sembilan Lapak Mebel Ditemukan Melanggar Aturan

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang melanggar ketentuan tata ruang.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan trotoar sebagai tempat usaha, pengambilalihan ruang bagi pejalan kaki, serta pemasangan tenda terpal di atas trotoar.

Pedagang Terancam Pembongkaran Jika Tak Patuh

Sri Sadono mengatakan petugas memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan barang dagangan dan tenda secara mandiri hingga akhir pekan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan SP3.

“Jika tiga hari ke depan tidak diindahkan, akan kita berikan SP3. Sehari setelahnya, jika dagangan masih belum dirapikan, kita lakukan pembongkaran terhadap tenda atau dagangan yang berada di atas trotoar,” tegasnya.

Pemprov Riau mengingatkan pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Penertiban dilakukan agar ruang publik dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa menghambat aktivitas masyarakat.