Bapenda Pekanbaru Buka Layanan Pajak Keliling hingga Akhir Pekan, Penghapusan Denda Berakhir 31 Oktober

Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghadirkan layanan pajak keliling hingga akhir pekan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Layanan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan layanan jemput bola tersebut menyasar warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk membayar pajak pada hari kerja.

Salah satu layanan pajak keliling digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses pelayanan perpajakan tanpa harus mendatangi kantor Bapenda.

“Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya,” kata Denny, Minggu (25/10/2026).

Penghapusan Denda Pajak Berlaku hingga 31 Oktober

Denny menjelaskan, kemudahan akses pelayanan menjadi salah satu upaya untuk mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, Bapenda tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat.

Selain layanan pajak keliling, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan melalui program penghapusan denda Pajak Reklame dan PBB-P2 yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan cukup melunasi pokok pajak terutang tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus mengurangi beban pembayaran akibat akumulasi denda.

Warga Bisa Cek Tagihan melalui Smart Tax Pekanbaru

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi perpajakan, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Warga dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi.

Denny mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa berlakunya berakhir.

“Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa SPPT dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober,” pungkasnya.