Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 19 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Ade, Jumat (23/10/2026).
Polisi Sita Baby Tank dan Jeriken Berisi Bio Solar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan Bio Solar bersubsidi.
Barang bukti itu terdiri atas satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
“Barang bukti itu terdiri atas satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar,” ungkapnya.
Polisi kemudian mengamankan NN yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut. Ade menjelaskan, NN diduga melakukan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi dengan memanfaatkan jeriken serta baby tank yang ditempatkan di dalam gudang.
“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelas Ade.
NN Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Ade mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutur Ade.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.







Komentar