Kabut Asap Bebani Ekonomi Riau, Kerugian Disebut Capai Rp15 Triliun per Bulan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Provinsi Riau tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi besar. Gangguan penerbangan, penurunan omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta terhambatnya distribusi barang menjadi sejumlah dampak yang dirasakan berbagai sektor usaha.

Pengamat Ekonomi Riau, Dahlan Tampubolon, menilai kabut asap sebagai biaya ekonomi tersembunyi yang harus ditanggung masyarakat, meskipun tidak tercatat sebagai pungutan resmi. Dalam ilmu ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai negative externality atau eksternalitas negatif, yakni ketika suatu aktivitas menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa mekanisme pasar yang mengimbangi dampaknya.

“Ekonomi Riau sekarang ini kayak bayar pajak yang gak pernah dipungut, pajak gak nampak bernama kabut asap,” ujar Dahlan.

Ia menilai, kabut asap seharusnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai masalah efisiensi ekonomi yang memengaruhi produktivitas dan pertumbuhan daerah.

Penerbangan, UMKM, hingga Kesehatan Terdampak

Dahlan mencontohkan, penurunan jarak pandang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hingga di bawah 500 meter dapat menyebabkan penundaan penerbangan. Dampaknya tidak hanya dirasakan penumpang dan maskapai, tetapi juga berbagai kegiatan ekonomi yang bergantung pada kelancaran transportasi udara.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan kabut asap dapat terjadi bersamaan dengan perlambatan ekonomi Riau. Pada 2015, ketika kebakaran lahan secara nasional mencapai 2,6 juta hektare, pertumbuhan ekonomi Riau tercatat 0,22 persen, turun dari 2,70 persen pada 2014.

Dahlan juga menyebut pertumbuhan ekonomi Riau mencapai 2,84 persen pada 2019. Sementara itu, pada triwulan IV tahun tersebut, pertumbuhan ekonomi tercatat 2,91 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), di tengah kondisi asap yang kembali menyelimuti wilayah tersebut.

Menurutnya, struktur ekonomi Riau yang sekitar 73 persen ditopang industri pengolahan, pertambangan, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan membuat aktivitas ekonomi daerah rentan terhadap gangguan akibat karhutla.

Dahlan memaparkan, berdasarkan data Bank Dunia, kerugian ekonomi nasional akibat kebakaran pada 2015 mencapai Rp221 triliun atau setara 1,9 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Pada 2019, kerugian ekonomi akibat kebakaran kembali mencapai US$5,2 miliar.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau yang disampaikan Dahlan, penurunan produksi rata-rata 30 persen selama satu bulan kabut asap diperkirakan menimbulkan kerugian Rp13,5 triliun. Jika ditambah kerugian aset dan kesehatan sebesar Rp1,5 triliun, total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 triliun per bulan.

Ia juga menyebut kerugian di Riau pada Februari hingga April 2014 mencapai Rp20 triliun.

Dampak tersebut turut dirasakan pelaku usaha. Dahlan merujuk data Bank Indonesia Perwakilan Riau yang mencatat omzet penjualan UMKM turun 24,95 persen. Sektor angkutan udara mengalami penurunan hingga 50 persen dengan nilai kerugian lebih dari Rp200 miliar.

Jasa pengiriman juga mengalami penurunan hingga 60 persen karena sebagian distribusi harus dialihkan melalui jalur darat. Adapun sektor perdagangan, hotel, serta makanan dan minuman tercatat mengalami penurunan sebesar 30 persen.

Selain mengganggu kegiatan usaha, kabut asap menimbulkan beban kesehatan dan pendidikan. Dahlan menyebut, pada puncak karhutla 2015, tercatat sekitar 500.000 kejadian infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan 19 korban jiwa. Biaya layanan kesehatan diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, sedangkan biaya tambahan sektor pendidikan akibat kegiatan belajar yang diliburkan mencapai Rp540 miliar.

Pada 2019, lebih dari 900.000 kasus ISPA dilaporkan di Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah dalam beberapa bulan.

Menurut Dahlan, dampak kesehatan dan pendidikan tersebut berpotensi menurunkan produktivitas masyarakat dalam jangka panjang. Ketika pekerja jatuh sakit dan anak-anak kehilangan waktu belajar, kualitas sumber daya manusia juga berisiko terdampak.

Insentif Gambut dan Dana Cadangan Asap Jadi Usulan

Dahlan menilai, kabut asap yang terus berulang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, menekan kemampuan fiskal daerah, serta menurunkan reputasi perdagangan Riau. Pada saat yang sama, pemerintah dan masyarakat harus menanggung tambahan biaya kesehatan, perlindungan warga, serta penanganan dampak asap.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong pendekatan yang tidak hanya mengandalkan sanksi, tetapi juga memberikan insentif ekonomi bagi pihak yang mampu menjaga lingkungan.

Salah satu usulannya ialah skema insentif gambut basah. Melalui skema ini, desa yang mampu menjaga tinggi muka air gambut dan mempertahankan kondisi tanpa titik api selama satu tahun diusulkan memperoleh tambahan bobot Dana Bagi Hasil dan Dana Desa sebesar 5 persen.

“Menjaga gambut harus menjadi sumber pendapatan, bukan beban,” tegasnya.

Dahlan juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Asap atau Smoke Contingency Fund dengan alokasi sebesar 1 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dana tersebut dapat digunakan sebagai bantalan ekonomi ketika kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat.

Bentuk dukungan yang diusulkan antara lain bantuan bagi UMKM, pemilik warung, dan pengemudi ojek yang mengalami penurunan omzet, serta bantuan operasional sekolah ketika kegiatan belajar harus diliburkan.

Selain itu, Dahlan menyoroti peluang pengembangan ekonomi berbasis perlindungan lingkungan melalui pengelolaan gambut berkelanjutan dan potensi pasar karbon. Dengan luas lahan gambut yang disebut mencapai sekitar 5 juta hektare, Riau dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang sejalan dengan upaya menjaga lingkungan.

Ia berharap perubahan pendekatan dapat menjadikan perlindungan lingkungan sebagai peluang ekonomi, bukan sekadar biaya yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat.

“Ayo kita ubah narasi dari Riau sebagai sumber asap menjadi Riau sebagai penjaga karbon,” ujarnya.

“Asap seharusnya tidak lagi menjadi pajak gak nampak, melainkan menjadi dividen bagi anak keturunan kita di Bumi Lancang Kuning,” pungkasnya.