Pria di Kampar Ditangkap, Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun Berulang Kali

Kampar (Riaunews.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, yang diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 13 tahun dan melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali.

Polisi menangkap tersangka pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan orang tua korban yang masuk pada 5 Oktober 2026.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, berdasarkan keterangan korban, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali selama korban berada di rumah orang tua tersangka.

“Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali,” ungkap I Gede Yoga.

Berawal dari Korban Pergi dari Rumah

Kasus tersebut bermula pada 1 Oktober 2026 ketika korban pergi dari rumahnya. Ayah korban kemudian berupaya mencari keberadaan anaknya.

Pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, ayah korban menemukan anaknya berada di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Kampar. Ia kemudian membawa korban pulang ke rumah mereka di Kecamatan Rumbio Jaya.

Setelah menerima laporan orang tua korban pada 5 Oktober 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri kemudian mencari tersangka setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan melengkapi alat bukti. Polisi akhirnya menangkap tersangka di Kecamatan Kampar pada 19 Oktober 2026.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas I Gede Yoga.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik menyangkakan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi kini mengamankan tersangka di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.