Suhardiman Amby Bantah Terima Pajero dan Land Cruiser dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

Korupsi, Kuansing29 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah pernah menerima mobil mewah Mitsubishi Pajero dan Toyota Land Cruiser (LC) yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Bantahan itu disampaikan Suhardiman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Suhardiman Minta Jaksa Perlihatkan BPKB Pajero

Advokat Suhardiman Amby, Rizki Poliang, mengatakan kliennya secara tegas membantah pernah menerima kedua kendaraan tersebut.

“Terkait jalannya persidangan, Suhardiman menerangkan dirinya tidak pernah menerima LC maupun Pajero,” kata Rizki kepada RiauAktual.com, Jumat (16/10/2026).

Menurut Rizki, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyampaikan bahwa mobil Pajero yang dipersoalkan telah berganti nama menjadi atas nama Suci Nitia Edward, istri Suhardiman Amby.

Namun, Suhardiman membantah keterangan mengenai balik nama kendaraan tersebut. Ia meminta jaksa memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) untuk memastikan informasi itu.

“Hal tersebut dibantah dan Suhardiman meminta agar BPKB mobil tersebut diperlihatkan,” ujar Rizki.

Rizki menyebutkan, hingga persidangan berakhir, JPU tidak memperlihatkan BPKB mobil Pajero yang dimaksud.

“Namun sampai selesai persidangan, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero tersebut,” ungkapnya.

Suhardiman Telah Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles.

Suhardiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sama. Namun, ia belum menjalani persidangan sebagai terdakwa karena proses penyidikan masih berlangsung.