Karhutla Semakin Membara, Butuh Peran Negara

Lingkungan, Opini21 Dilihat

Oleh Sri Lestari, ST

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda negeri ini bukanlah hal yang baru. Hampir setiap tahun karhutla menyapa. Seolah sudah menjadi problem tahunan. Meskipun pada tahun-tahun sebelumnya para pelaku sudah di jerat hukum namun karhutla berulang kali terus terjadi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebut luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi diantaranya Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan Riau yang masih ditangani saat ini tercatat 639,23 hektare. Karhutla terluas terdapat di provinsi Kalimantan Tengah karena adanya titik baru yakni Taman Nasional Tanjung Puting.

Akibat dari karhutla yang melanda adalah kabut asap. Asap yang menyelimuti wilayah-wilayah terdampak membuat indeks kualitas udara berada pada fase yang membahayakan yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Udara yang buruk sangat berdampak pada kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya.

Sebagaimana telah diberitakan News Indonesia, dua warga di lokasi terpisah di Sumatra dan Kalimantan. Diduga meninggal akibat asap karhutla. Seorang pengemudi ojol di Sumatera Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan. Keduanya diduga meninggal karena sebelumnya miliki penyakit asma, indeks udara yang buruk menjadi pemicu semakin memperburuk kondisi korban.

Sudah 4 Bulan dan Belum Terselesaikan

Karhutla yang melanda negeri ini sudah berjalan empat bulan namun belum juga terselesaikan. Indeks udara yang buruk sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat bahkan beresiko hilangnya nyawa. Dari sini tampak bahwa negara gagal dalam melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla.

Berbagai langkah sudah di lakukan untuk menyelesaikan karhutla seperti penguatan pemadaman darat dan udara, pengelolaan ekosistem gambut, penegakan hukum dan sanksi, kebijakan dan regulasi pemerintah, pencegahan dan edukasi berbasis desa. Namun problem karhutla belum juga selesai dari tahun ke tahun.

Jika kita teliti secara mendalam, karhutla yang terjadi bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Namun adanya kebolehan pengelolaan hutan dalam sistem saat ini menjadi persoalan yang mendasar terjadinya karhutla. Penyebab karhutla juga tidak terjadi semata-mata karena cuaca ekstrem dan kemarau.

Dalam sistem kapitalis saat ini sistem ekonominya menempatkan sumberdaya alam murni sebagai komoditas ekonomi yang bebas dimiliki, bebas dikuasai oleh siapa saja, dieksploitasi demi meraih keuntungan. Dari konsep seperti ini, saat cuaca ekstrem dan kemarau tiba menjadi moment berharga bagi para pelaku untuk membuka lahan dengan cara yang praktis dan murah yakni membakar hutan dan lahan, tanpa memikirkan dampak yang serius bagi masyarakat.

Meskipun negara sudah berupaya menyelesaikan persoalan karhutla, penyelesaian yang dilakukan bukanlah persoalan mendasar namun hanya penyelesaian persoalan teknis. Seperti water bombing, membuat hujan buatan dan menghimbau masyarakat agar menggunakan masker. Di sisi lain negara membiarkan para pengusaha dan korporasi untuk mengelola hutan dan lahan. Selama hutan masih dipandang sebagai komoditas yang bisa dimonopoli, dieksploitasi dan hukum tidak tegas maka karhutla akan terus terjadi.

Negara Hadir Sebagai Pengatur dan Pengurus Umat

Islam memiliki pandangan yang unik terkait peran negara. Dalam Islam negara berperan sebagai pengatur dan pengurus umat. Negara sebagai pelindung umat. Peraturan yang diterapkan di dalam negara Islam semuanya berpihak untuk kemaslahatan umat bukan kepentingan individu maupun korporasi. Peraturan dalam negara Islam bersumber dari Nash Allah bukan lahir dari akal manusia yang bersifat lemah, terbatas dan serba kurang.

Islam memandang bahwa hutan adalah aset vital negara dan umat (untuk pertahanan, logistik dan kelestarian lingkungan). Negara melarang keras penebangan liar, jika ada yang melanggar akan diberlakukan sanksi yang tegas. Negara memberi izin kepada rakyat untuk memanfaatkan dan mengelola hutan untuk kebutuhan harian dalam kadar yang wajar tanpa merusak dan memonopoli pengelolaannya.

Dalam Islam negara juga menetapkan hima yakni area hutan lindung khusus yang mutlak diproteksi dari segala bentuk intervensi komersial demi menjaga fungsi ekosistem. Negara juga mengerahkan aparat pengawas yang berdedikasi penuh mengawasi, mengontrol dan menindak langsung setiap potensi pelanggaran lingkungan di lapangan. Dengan demikian tampak jelas karhutla akan terselesaikan dengan kehadiran penuh peran negara sebagai pelindung dan pengurus umat dan hanya dengan mengembalikan kembali sistem Islam negara dapat menjalankan peran sebagaimana mestinya.

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW:

” Seorang imam (khalifah/pemimpin) adalah pengurus (penjaga) dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusinya.” (HR. Al-Bukhari).

Komentar