Oleh Yuliana, S.E., Muslimah Peduli Umat
Aksi perundungan di sekolah kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswa di Pemalang. Korban bernama Aqib (7) warga Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan (bullying) kakak kelasnya.
Ibu korban, Diah Indriyanti (36), mengaku sangat terpukul atas kematian anak ketiganya tersebut. Ia menceritakan, sejak kejadian perundungan, korban berubah jadi pendiam, bahkan tidak berani bercerita terkait penganiayaan yang dialaminya.
Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem itu juga sempat dirawat di RSUD M Azhari selama sembilan hari sejak Kamis (17/9) lalu. Korban sempat diperbolehkan pulang selama 3 hari di rumah, sebelum akhirnya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit, Rabu (30/9) sore.
“Hari Kamis tanggal 17 kemarin, selama 9 hari dirawat di rumah sakit. Pulang dari rumah sakit 3 hari, kemudian kemarin berniat dibawa ke rumah sakit kembali, tapi seperti itu (meninggal),” kata Diah.
Diah mengatakan, korban sempat menceritakan kejadian penganiayaan tersebut. Korban mengaku dianiaya saat jam istirahat, sementara hari dan tanggalnya, Diah tidak mengetahuinya.
“Dipukul perut, ada yang menendang pakai sepatu. Dan itu pun saya pertama enggak tahu kalau anak itu udah dipukul. Saya baru tahu itu kemarin-kemarin,” katanya. detikJateng, 02 Oktober 2026
Bullying akan Terus Menghantui di Tengah-Tengah Kapitalis
Perundungan (bullying) pada anak SD kelas 2 sebagai masalah yang sangat serius, kritis, dan membutuhkan penanganan mendesak. Anak usia ini (sekitar 7-8 tahun) berada pada fase perkembangan emosional dan kognitif yang sangat rentan, di mana mereka belum memiliki mekanisme pertahanan diri atau kemampuan menyuarakan apa yang mereka alami dengan baik.
Perundungan di tingkat sekolah dasar bukan lagi sekadar “kenakalan anak-anak” atau “bercandaan” biasa. Kasus-kasus tragis, seperti yang baru-baru ini terjadi di SDN 1 Kebondalem Pemalang (Oktober 2026), di mana seorang siswa kelas 2 SD meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, menjadi bukti nyata bahwa eskalasi kekerasan fisik pada anak di bawah umur sudah berada di tahap yang sangat berbahaya.
Secara psikologis, anak kelas 2 SD yang menjadi korban akan mengalami trauma mendalam, ketakutan hebat untuk ke sekolah, kecemasan, depresi, hingga penurunan prestasi akademik.
Korban masih kecil umumnya berhadapan dengan pelaku yang merupakan kakak kelas yang lebih besar (relasi kuasa senior-junior). Mereka tidak berdaya untuk melawan karena perbedaan fisik dan usia.
Anak usia 7 tahun sering kali memendam penderitaannya sendiri. Mereka takut melapor karena adanya ancaman dari pelaku atau karena takut tidak dipercaya oleh orang dewasa.
Selain kekerasan fisik dan verbal secara langsung, teknologi digital membawa ancaman baru. Anak-anak yang menggunakan AI tanpa pendampingan rentan menjadi korban manipulasi informasi atau perundungan siber di usia yang terlalu dini.
Perundungan yang berulang tanpa ada kesudahan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan respons protektif di lingkungan pendidikan. Hal ini mengacu kepada lemahnya sistem negara terhadap perlindungan anak.
Harus menerapkan transparansi dan kebijakan tegas. Sikap lambat merespons atau upaya menutupi kasus demi menjaga nama baik sekolah hanya akan memperpanjang rantai kekerasan.
Orang Tua Perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak (seperti mendadak ketakutan, murung, atau mendadak sakit). Sebelum mendaftarkan anak, orang tua disarankan aktif menanyakan prosedur penanganan bullying yang dimiliki sekolah.
Dalam Islam Anak akan Diriayah Dengan Sangat Baik
Dalam konsep tata negara yang sistem pemerintahan berbasis hukum Islam, penanganan perundungan (bullying) dan pengurusan anak bertumpu pada integrasi antara ketahanan keluarga, kurikulum pendidikan berbasis akidah, kontrol sosial masyarakat, dan penegakan sanksi hukum oleh negara.
Islam memandang anak bukan hanya sebagai tanggung jawab orang tua, melainkan aset peradaban yang pemenuhan haknya dijamin langsung oleh negara.
Islam menerapkan kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan pembentukan kepribadian Islam (syahsiyah islamiyah) pada anak didik.
Pondasi Akidah yang kokoh. Anak-anak sejak dini ditanamkan pemahaman bahwa menyakiti sesama Muslim atau manusia lain adalah dosa besar. Konsep ketakwaan individu ditumbuhkan agar anak memiliki kendali moral internal (merasa selalu diawasi oleh Tuhan), sehingga mereka enggan menjadi pelaku perundungan.
Sekolah-sekolah didesain untuk menghilangkan sekat kelas sosial atau senioritas yang sering menjadi akar utama perundungan di sekolah modern.
Dalam mengurus anak, sistem Islam membagi tanggung jawab menjadi beberapa lapisan yang saling mendukung. Negara mewajibkan ayah atau wali laki-laki untuk memberikan nafkah yang cukup agar ibu bisa fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik pertama (al-ummu madrasatul ula) tanpa beban finansial.
Jika seorang anak tidak memiliki wali atau walinya miskin, maka negara (melalui lembaga Baitul Mal) wajib mengambil alih seluruh kebutuhan anak tersebut, mulai dari pemenuhan sandang, pangan, papan, layanan kesehatan gratis, hingga pendidikan gratis yang berkualitas.
Kontrol Sosial Masyarakat (Amar Ma’ruf Nahi Munkar). Masyarakat dididik untuk tidak bersikap individualis. Jika terjadi indikasi perundungan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar, masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan intervensi secara langsung demi menghentikan kejahatan tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Sistem Sanksi Hukum (Uqubat) yang Tegas. Menangani tindakan kriminal termasuk perundungan fisik atau verbal melalui sistem hukum syariat yang dijalankan oleh pengadilan negara.
Perundungan verbal, pengucilan, atau intimidasi psikologis dikategorikan sebagai kemaksiatan yang akan dijatuhi sanksi ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi atau hakim berdasarkan tingkat kerusakannya). Sanksinya bisa berupa teguran keras, denda, hingga kurungan yang memberikan efek jera.
Jika perundungan berkembang menjadi kekerasan fisik yang menyebabkan cedera atau kematian, maka berlaku hukum qisas (balasan setimpal) atau membayar diyat (tebusan/denda finansial dalam jumlah besar kepada keluarga korban).
Jika pelaku perundungan masih di bawah umur (belum baligh), mereka tidak langsung dijatuhi hukuman pidana dewasa, melainkan dikenakan tindakan edukatif formal, rehabilitasi moral, dan orang tuanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian mendidik anak. Wallahu a’lam bishowab.







Komentar