LAMR Siak Dukung Bupati Pertanyakan Pemangkasan DBH Minyak Bumi ke Kemenkeu

Siak (Riaunews.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak mendukung langkah Bupati Siak Afni Zulkifli yang mempertanyakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum MKA LAMR Siak H Tengku Amaruddin dan Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).

Keduanya menilai langkah Bupati Afni merupakan upaya memperjuangkan hak fiskal Siak sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi.

“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” kata Tengku Amaruddin dan Arfan Usman.

Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan sebesar Rp36,56 miliar.

Angka tersebut turun dari alokasi 2026 sebesar Rp132,04 miliar. Dengan demikian, DBH minyak bumi Siak diproyeksikan berkurang sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.

LAMR Khawatir Pembangunan Siak Terdampak

Arfan mengatakan penurunan DBH pada 2027 berpotensi menekan kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan moral terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan fiskal Kabupaten Siak.

“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” tegas Arfan.

Menurutnya, Siak sebagai daerah penghasil migas memiliki kepentingan terhadap kejelasan pembagian dana hasil sumber daya alam. Karena itu, LAMR menilai langkah pemerintah daerah meminta penjelasan kepada Kemenkeu perlu dilakukan.

Pemkab Siak Siapkan Audiensi dengan Kemenkeu

Pemkab Siak sebelumnya menyatakan akan menyurati Kemenkeu untuk mempertanyakan dasar perhitungan dan penurunan DBH tersebut. Bupati Afni bersama DPRD Siak juga berencana melakukan audiensi dengan Kemenkeu untuk memperoleh penjelasan mengenai alokasi tersebut.

Afni turut menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurut pemerintah daerah masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Dalam proyeksi transfer Kabupaten Siak 2027, total transfer pusat dalam skema DBH non-earmark diproyeksikan sekitar Rp1,015 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.

Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak berarti seluruh komponen DBH mengalami peningkatan. DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.

Selain DBH minyak bumi yang turun sekitar Rp95,48 miliar, DBH Provisi Sumber Daya Hutan diproyeksikan berkurang Rp2,43 miliar. DBH pungutan pengusahaan perikanan turun sekitar Rp6,63 juta, sedangkan DBH pertambangan umum turun sekitar Rp244,68 juta.

Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alo

Komentar