Pekanbaru (Riaunews.com) – Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 102 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru tahun 2022 hingga 2024.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri atas pegawai RSD Madani, pihak swasta atau rekanan, serta sejumlah ahli.
“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani,” ujar Yogie, Rabu (30/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik telah meminta keterangan dari empat ahli yang memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta pidana.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra.
“Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Yogie.
Penyidik Amankan 323 Dokumen
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya menggeledah RSD Madani pada Kamis (20/8/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam sejak pukul 14.30 WIB.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut berasal dari sejumlah ruangan manajemen RSD Madani.
“Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa dimaksud,” ujar Yogie saat itu.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Namun, hasil penghitungan tersebut belum diterima karena masih dalam proses.
“Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Yogie.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Masih Didalami
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sejumlah hal turut didalami, termasuk pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Penyidik juga memeriksa pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan tetapi belum dibayarkan.
Selain itu, polisi mendalami dugaan pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Yogie mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.







Komentar