Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD Riau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 sebesar Rp8,378 triliun dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Setelah pengesahan, DPRD Riau memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, terutama terkait efisiensi anggaran, keseimbangan belanja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Riau Kaderismanto meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan anggaran berjalan efisien dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Yang pertama, tentu memang fleksibel. Ada kekurangan dan keberatan sesuai kemampuan dan kebutuhan. Kami minta ke depannya, terutama 2026, efisiensi betul-betul dilakukan agar anggaran lebih bermanfaat,” kata Kaderismanto.
DPRD Minta Komposisi Belanja Lebih Berimbang
Kaderismanto juga meminta pemerintah memperhatikan komposisi belanja agar belanja modal untuk pembangunan tidak kalah besar dibandingkan belanja operasi.
Menurutnya, belanja operasi selama ini masih lebih dominan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam penyusunan anggaran berikutnya.
“Kami disarankan Kementerian Dalam Negeri saat konsultasi agar belanjanya berimbang. Belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja pembangunan harus seimbang, tidak jomplang,” ujarnya.
Ia menyebut belanja gaji dapat mencapai lebih dari 60 persen. Jika ditambah dengan belanja jasa, porsi belanja operasi menjadi cukup besar dan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
DPRD Dorong Sinergi Tingkatkan PAD
Selain efisiensi dan keseimbangan belanja, DPRD Riau mendorong pemerintah meningkatkan PAD, khususnya melalui optimalisasi sektor pajak.
Kaderismanto meminta upaya peningkatan PAD diwujudkan melalui langkah konkret dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami mendorong sahabat-sahabat yang sudah dibentuk agar ini tidak hanya jadi harapan di dalam hati, tapi menjadi kenyataan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pajak,” katanya.
Untuk mendongkrak PAD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau mendorong penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui skema kerja sama serta pembagian tanggung jawab dalam optimalisasi pajak.
“Kami sarankan ada skema kerja sama, berbagi tanggung jawab, tapi juga berbagi beban kerja. Sebab, kabupaten/kota juga punya porsi besar. Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kabupaten/kota bisa 70 persen, bahkan 64 persen, jauh lebih besar dari provinsi,” jelasnya.
Menurut Kaderismanto, mekanisme tersebut dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk pembagian biaya profesional agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Supaya betul-betul sinkron dan bergerak bersama. Semua pelaku usaha ada di kabupaten/kota, jadi harus bersama-sama mengejar. Bagi hasilnya juga besar untuk mereka,” tambahnya.
Kaderismanto berharap sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mendorong peningkatan PAD pada tahun mendatang.
“Kita akan mendorong bagaimana PAD ini bisa naik di tahun depan,” tutupnya.
