Lagi, Polresta Pekanbaru Ringkus Tersangka Kepemilikan 207 Butir Ekstasi

Daerah19 Dilihat

RIAUNEWS.COM – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial, AS, yang diduga berperan sebagai pengedar, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar Pukul 22.15 WIB.

 

Bersama tersangka, polisi menyita 207 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti sekaligus mendalami kasus tersebut.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut lewat proses penyelidikan dilapangan.

 

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam.

 

Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

 

Totalnya mencapai 207 butir pil ekstasi dengan rincian sebanyak 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.

 

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek,” tegas Noki.

 

Tersangka, AS mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria insial, MM.

 

Polisi kini masih memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.

 

“Saat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian,”terang Kasat.

 

Lebih jauh Noki menerangkan, polisi tidak berhenti pada penangkapan AS. Jaringan pemasok yang berada di belakang peredaran ratusan pil ekstasi tersebut masih terus didalami.

 

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***