RIAUNEWS.COM – Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 95 / VIII / 2026 / SPKT. Satresnarkoba /Polres Pelalawan / Polda Riau, tanggal 26 Agustus 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial A , 27 tahun. Pria swasta yang beralamat di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui ini ditangkap di kediamannya pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ukui AKP MIKE KURNIAWAN, S.H., M.H pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan tersangka A sering transaksi jual beli narkotika di daerah Toro Jaya Simpang Y, Desa Lubuk Kembang Bunga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA DODO ARIFIN, S.H., M.H bersama anggota dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti di dalam dompet kecil warna hitam yang berada di saku celana pelaku. Di dalamnya terdapat 7 paket narkotika jenis sabu yang siap edar.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kembali menemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital beserta sarungnya, alat hisap sabu atau bong, 1 buah kotak HP Vivo Y18 yang di dalamnya terdapat plastik bening klep merah belum terpakai, serta 1 unit HP Vivo Y18 warna hitam.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah plastik tempat tali gitar, 1 lembar plastik putih, 1 buah dompet kecil warna hitam, 8 buah plastik bening klep merah ukuran besar, dan 2 ball plastik bening klep merah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar *Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP JOHN LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP MIKE KURNIAWAN, S.H, M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sinergitas antara Polri, pemerintah desa dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif.
