2.665 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau mencatat 2.665 kasus kekerasan terhadap anak selama periode 2023-2025. Kasus tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza melalui Kasi Pengaduan Hendri Samantha mengatakan, pada 2023 tercatat 833 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut melibatkan 217 korban laki-laki dan 795 korban perempuan.

“2024 jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 951 kasus, dengan 306 korban laki-laki dan 766 korban perempuan. Tahun 2025, ada 881 kasus dengan 298 korban laki-laki dan 679 korban perempuan,” kata Hendri, Selasa (11/8/2026).

Kekerasan Seksual Mendominasi

Hendri menjelaskan, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak tercatat selama tiga tahun tersebut. Pada 2023, terdapat 572 kasus kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis 197 kasus dan kekerasan fisik 135 kasus.

Selain itu, terdapat 13 kasus eksploitasi, 36 kasus penelantaran, empat kasus trafiking dan 168 kasus dalam kategori lainnya.

Pada 2024, kasus kekerasan seksual kembali menjadi yang tertinggi dengan 572 kasus. Kemudian kekerasan fisik 142 kasus, kekerasan psikis 193 kasus, eksploitasi 14 kasus, penelantaran 72 kasus, trafiking sembilan kasus dan kategori lainnya 77 kasus.

Sementara pada 2025, tercatat 547 kasus kekerasan seksual, 131 kasus kekerasan fisik dan 169 kasus kekerasan psikis. Selanjutnya, eksploitasi sebanyak 34 kasus, penelantaran 60 kasus, trafiking empat kasus dan kategori lainnya 198 kasus.

Pencegahan dan Pendampingan Diperkuat

Sebagai upaya pencegahan, DP3AP2KB Riau terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan anak. Kegiatan tersebut menyasar berbagai kelompok, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta masyarakat.

“Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesment, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual,” ujarnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan korban kekerasan memperoleh pendampingan dan pemulihan sesuai kebutuhan.

Komentar