Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memperoleh hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (1/7/2026), setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menjalani sebagian masa pidana, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun perlu diingat, hak ini diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Apabila di kemudian hari mereka kembali melakukan tindak pidana, maka status Pembebasan Bersyarat dapat dicabut, sisa pidana lama akan dijalankan kembali, ditambah harus mempertanggungjawabkan pidana baru yang dilakukan,” tegas Yuniarto.
Jalani Bimbingan di Bapas
Yuniarto mengingatkan seluruh penerima Pembebasan Bersyarat agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara dengan mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani masa pembimbingan, mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Salah seorang penerima Pembebasan Bersyarat, Rambe, mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarganya. Ia menyebut kebebasan bersyarat menjadi kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupan.
“Saya benar-benar kaget karena baru hari ini mendapat kabar kalau saya bisa bebas bersyarat. Rasanya senang sekali dan sangat bersyukur kepada Tuhan. Yang ada di pikiran saya sekarang hanya ingin segera bertemu keluarga. Ini menjadi kesempatan kedua bagi saya untuk menjalani hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, seluruh warga binaan yang menerima Pembebasan Bersyarat selanjutnya menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Menurut Yuniarto, tahapan tersebut menjadi bagian penting dari proses reintegrasi agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan diterima di tengah masyarakat.
