Diduga Dibabat, Hampir 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil Rusak

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Kerusakan hutan mangrove diduga terjadi secara besar-besaran di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Sedikitnya 90 hingga 100 hektare kawasan mangrove dilaporkan telah dibabat dalam beberapa bulan terakhir dan kini menjadi perhatian masyarakat.

Lahan yang diduga dirambah berada di Dusun Indah Lestari Sungai Sanggul dan Sungai Salam, serta Dusun Batang Kopau Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil. Kawasan tersebut merupakan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kawasan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan pelestarian mangrove melalui program Perhutanan Sosial, bukan untuk pembukaan lahan baru. Menurutnya, aktivitas pembabatan diduga berlangsung sejak Februari 2026 dan dilakukan oleh seorang warga berinisial SA.

Warga memperkirakan luas lahan yang telah dibersihkan hampir mencapai 100 hektare. Mereka mengaku telah melaporkan dugaan perambahan tersebut kepada pihak berwenang. Menindaklanjuti laporan itu, tim dari pemerintah provinsi melakukan pengecekan menggunakan drone, disusul tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan instansi terkait yang turun langsung ke lokasi.

Pemkab Benarkan Ada Informasi Pembukaan Lahan

Penjabat Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, membenarkan adanya informasi mengenai pembukaan lahan mangrove di wilayah tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti luas kawasan yang terdampak karena baru menjabat sejak awal Juni 2026.

Amrul juga membenarkan bahwa tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Sementara itu, warga memilih tidak menghentikan langsung aktivitas di lapangan demi menghindari potensi konflik dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Kawasan Hutan Kemasyarakatan di wilayah pesisir merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan melalui rehabilitasi mangrove, pelestarian lingkungan, pengembangan ekowisata, serta kegiatan ekonomi masyarakat yang ramah lingkungan.