Kampar (Riaunews.com) – Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial WS (39), warga Desa Senama Nenek, diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan begal terhadap pengendara mobil pada Selasa (5/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus dilakukan gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar bersama Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu.
Kapolsek Tapung Hulu, Riko Rizki Masri, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatannya,” ujar Riko, Rabu (20/5/2026).
Pelaku Todongkan Benda Diduga Senjata Api
Peristiwa bermula saat korban SR (35) bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) melintas dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat melintasi kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, korban merasa diikuti dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor.
“Kami merasa ada yang mengikuti kendaraan kami, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ujar korban dalam laporannya.
Korban kemudian berusaha melaju, namun pelaku menabrakkan sepeda motor ke bagian depan mobil hingga salah seorang pelaku terhempas ke atas kap mobil.
Korban mengaku mengenali salah satu pelaku sebagai WS yang kemudian menodongkan benda diduga senjata api ke arah suami korban sambil meminta pintu mobil dibuka.
Dalam kondisi panik, korban langsung menghubungi keluarganya sehingga pelaku melarikan diri. Saat kabur, pelaku sempat menyerempet kaki kiri korban hingga mengalami luka bakar.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver BM 1258 JJ, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
