Satgas Pangan Ancam Sanksi Tegas Pedagang Jual di Atas HET Saat Lebaran

Jakarta (Riaunews.com) – Satgas Pangan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang bahan pokok yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan bahan pokok.

“Ini bila melanggar ada tindakan tegas, karena Satgas Gabungan memastikan tidak ada oknum memanfaatkan situasi. Apalagi pada periode Ramadan dan Idulfitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Sanksi Administratif hingga Pidana

Sudaryono menjelaskan, sanksi bagi pelanggar dapat berupa tindakan administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Ancaman administratif bisa berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar. Jika ada unsur pidana, maka kasus tersebut tetap akan diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan maupun penjualan bahan pokok di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Stok Pangan Dipastikan Aman

Pemerintah memastikan kondisi stok pangan saat ini relatif aman dan stabil. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menjaga pasokan dan harga tetap terkendali menjelang Lebaran.

Salah satu fokus utama pengawasan adalah komoditas daging, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat saat hari besar keagamaan.

“Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional memonitor sentra produksi serta distribusi hingga ke konsumen. Harga yang dibayar konsumen harus sesuai HET,” jelasnya.

Satgas Pangan merupakan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, serta unsur kepolisian seperti Bareskrim Polri.

Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap harga bahan pokok tetap stabil dan masyarakat dapat menjalani Ramadan serta Idulfitri dengan tenang tanpa lonjakan harga yang merugikan.