Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan larangan penggunaan mobil dinas atau kendaraan berpelat merah untuk keperluan mudik pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang kinerja pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru,” kata Markarius Anwar, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
ASN Diingatkan Tidak Gunakan Mobil Dinas
Markarius menyebut pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, pemerintah kota akan memberikan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan.
Meski demikian, pada Lebaran tahun ini Pemko Pekanbaru tidak mewajibkan kendaraan dinas untuk dikandangkan. Kendaraan tersebut tetap berada di masing-masing instansi atau pemegang kendaraan, namun tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik.
“Nanti mobil disimpan masing-masing. Yang jelas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujarnya.
Markarius menambahkan kebijakan tersebut bukan hal baru karena telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemko Pekanbaru juga telah menyiapkan surat imbauan resmi kepada seluruh jajaran pemerintah kota agar mematuhi kebijakan tersebut.
“Intinya kita mengikuti arahan dari Pak Mendagri dan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.
