BPOM Temukan 7.400 Tautan Penjualan Pangan Ilegal Jelang Idulfitri, Termasuk dari AS

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 7.400 tautan pada berbagai platform perdagangan elektronik dan media digital yang diduga menjual produk pangan ilegal menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar serta sebagian mengandung bahan kimia obat yang dilarang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan hingga tahap ketiga per 9 Maret 2026 yang dilakukan melalui patroli siber serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Menurutnya, produk yang ditemukan dalam pengawasan daring tersebut didominasi oleh pangan impor dari berbagai negara, di antaranya Malaysia, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, serta Amerika Serikat.

BPOM mencatat total nilai ekonomi dari temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mencapai lebih dari Rp103,57 miliar. Nilai itu terdiri dari Rp102,9 miliar yang berasal dari hasil patroli siber dan sekitar Rp642,6 juta dari temuan pada pemeriksaan sarana peredaran pangan secara langsung.

Dalam pemeriksaan langsung tersebut, BPOM menemukan pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp527,9 juta atau sekitar 82 persen dari total temuan offline. Selain itu, ditemukan pula pangan kedaluwarsa senilai Rp86,3 juta serta pangan rusak senilai Rp28,3 juta.

Temuan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Ambon, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Maluku.

Taruna menegaskan bahwa pengawasan intensif menjelang Ramadan dan Idulfitri penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran produk pangan ilegal. BPOM juga telah meminta penghapusan tautan penjualan, penarikan serta pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan, hingga pemberian sanksi administratif dan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.