Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian telah mengamankan Raihan Mufazzar (21), pelaku pembacokan terhadap mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (26/2/2026), mengatakan penyelidikan dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Pandra menjelaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku. Hal ini terlihat dari tindakan pelaku yang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa parang dan golok.
Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, saat korban hendak mengikuti ujian akhir munaqosah. Pelaku tiba-tiba menyerang korban dan melayangkan beberapa kali bacokan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah, bahu, dan kaki. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk pemulihan lanjutan. Kondisi korban saat ini dilaporkan mulai stabil.
Penyidik menduga motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diketahui mengenal korban dan diduga menaruh perasaan yang tidak terbalas. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.
