Pengusaha Hotel Keluhkan Razia Hotel Tanpa Dasar, Minta Aparat Patuhi Prosedur Hukum

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaku usaha perhotelan di Provinsi Riau mengeluhkan maraknya penggeledahan dan razia di hotel yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas. Mereka menegaskan bahwa hotel merupakan objek vital sekaligus ruang privat bagi masyarakat untuk beristirahat.

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, Nofrizal, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) terkait persoalan tersebut. Ia menilai perlu ada kejelasan aturan dalam setiap tindakan penggeledahan, terutama di area kamar hotel.

Menurutnya, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam kondisi mendesak seperti dugaan tindak pidana narkotika atau laporan tertentu yang bersifat darurat. Di luar itu, tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya penetapan dari pengadilan.

Nofrizal menegaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam KUHAP, penggeledahan di ruang privat tidak dibenarkan tanpa izin pengadilan. Ia menyebut aparat penegak hukum wajib mengantongi surat perintah atau penetapan pengadilan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan atau keadaan mendesak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan razia tanpa dasar laporan kejahatan berpotensi melanggar hak privasi warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. Karena itu, ia meminta seluruh pihak berwenang agar menjalankan prosedur sesuai hukum yang berlaku.

PHRI Riau berharap ada kejelasan regulasi serta koordinasi yang lebih baik antara aparat dan pelaku usaha, agar kegiatan pengawasan tidak mengganggu kenyamanan tamu hotel sekaligus tetap menghormati aspek hukum dan hak privasi masyarakat.

Komentar