Pajak Air Per Pokok Sawit Ditolak Petani, DPRD Riau Buka Ruang Diskusi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau menyatakan terbuka untuk berdiskusi terkait rencana penarikan pajak air permukaan yang dihitung per pokok kelapa sawit, setelah muncul penolakan dari kalangan petani sawit di Riau.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan pihaknya memahami adanya kekhawatiran dari petani, namun menilai kebijakan tersebut masih perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.

Ia menjelaskan bahwa pajak air permukaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, sementara pajak air bawah tanah berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Usulan pajak per pokok sawit, kata dia, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah keterbatasan APBD.

“Kita terbuka untuk diskusi dengan semua pihak, termasuk petani sawit yang menolak. Setelah dibahas bersama, baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kaderismanto, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, keberadaan jutaan hektare kebun sawit di Riau memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Di sisi lain, kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya aktivitas angkutan hasil perkebunan juga membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Meski demikian, DPRD Riau menegaskan tidak akan memaksakan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Pembahasan lanjutan akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berkeadilan serta tidak memberatkan petani kecil.

Komentar