Bakar Lahan 0,5 Hektare, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi

Tembilahan (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial A bin U (43), warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap polisi setelah diduga membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare untuk kepentingan berladang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Indragiri Hilir menerima laporan melalui Call Center 110 pada pukul 14.13 WIB. Petugas piket fungsi bersama personel Samapta kemudian segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati lahan dalam kondisi terbakar. Proses pemadaman dan pendinginan dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indragiri Hilir dan jajaran Polsek Tembilahan Hulu.

Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S bin U (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tembilahan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui membakar lahan untuk membuka area berladang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, bilah parang, bilah kapak, serta potongan kayu bekas terbakar. Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indragiri Hilir selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menggelar perkara.

“Status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Farouk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.