Siak (Riaunews.com) – Bupati Siak Afni menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut berlaku sejak 20 Januari 2026 dan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada anggaran daerah.
Dalam SE itu ditegaskan perjalanan dinas hanya dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting, mendesak, dan berkaitan langsung dengan target kinerja. Peserta perjalanan dinas luar provinsi dibatasi maksimal dua orang. Untuk perjalanan dalam provinsi, ASN wajib mendapat persetujuan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, sedangkan perjalanan luar provinsi harus mendapat izin langsung dari bupati.
Selain itu, ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi dan penginapan paling efisien. Setiap pegawai yang kembali dari perjalanan dinas juga harus menyampaikan laporan tertulis kepada atasan paling lambat tiga hari setelah kegiatan.
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari DPRD Siak. Anggota DPRD Siak dari Fraksi Demokrat, Sabar Sinaga, menilai pembatasan perjalanan dinas berpotensi menghambat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) maupun DPRD. Meski mendukung semangat efisiensi, ia meminta kebijakan itu tetap mempertimbangkan efektivitas dan urgensi kegiatan, terutama bagi DPRD yang memiliki intensitas agenda tinggi dan kebutuhan protokoler tertentu.
Menanggapi hal itu, Bupati Afni menegaskan pembatasan dilakukan karena kondisi fiskal daerah yang sempit. Ia menekankan penugasan dinas harus berlandaskan esensi kinerja, bukan sekadar seremonial. Afni menyebut kebijakan tersebut juga berlaku bagi dirinya dan Wakil Bupati, dengan pembatasan jumlah pendamping dalam setiap tugas luar daerah.
Afni memastikan SE tetap diberlakukan tanpa tebang pilih. Untuk ASN di Sekretariat DPRD, mekanisme perizinan telah disesuaikan cukup melalui Sekda dan Wakil Bupati. Sementara bagi OPD lain, izin luar provinsi tetap wajib melalui bupati. “Memang repot, tapi ini konsekuensi efisiensi. Kebijakan harus dimulai dari pimpinan,” tegasnya.
