Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Bathin Solapan, Amankan 10,83 Gram

Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan hampir bersamaan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,83 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, kasus pertama terungkap pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 15 KUD Desa Petani. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S.W. (42).

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 9,72 gram, satu timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Dalam pemeriksaan awal, A.S.W. mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Kasus kedua terungkap di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (47) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,11 gram, timbangan digital, plastik pack kosong, handphone, dompet, serta uang tunai Rp200 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran narkoba.