Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah telah diberlakukan sejak tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ke SD Negeri 180, Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, mengatakan aturan tersebut secara tegas melarang sekolah maupun guru melakukan transaksi jual beli LKS kepada siswa. Ia menekankan yang dilarang adalah praktik transaksinya, bukan penggunaan LKS itu sendiri.
Menurut Tommy, buku dan materi pembelajaran yang disediakan sekolah sejatinya sudah mencukupi kebutuhan siswa. Oleh karena itu, orang tua tidak perlu lagi dibebani kewajiban membeli LKS tambahan, terlebih jika ada unsur paksaan dari pihak sekolah.
Ia menegaskan Disdik tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang didukung bukti kuat. Disdik akan menurunkan pengawas bersama bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekolah, guru, maupun kepala sekolah yang terlibat.
Tommy juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi serta Komisi III DPRD Pekanbaru yang turun langsung ke lapangan. Ia menyebut Disdik telah berdiskusi dengan guru dan kepala sekolah untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan.
Ke depan, Disdik Pekanbaru akan memperkuat pengawasan serta mendorong pemanfaatan platform digital “Rumah Pendidikan” dari Kemendikdasmen. Selain itu, pada 2026 Disdik akan mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat SD untuk menyusun lembar kerja peserta didik secara mandiri dan dibagikan secara daring.
