Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Rp337,5 Juta

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp337,5 juta. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi, SH, MH, Senin (2/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Asri Auzar melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone, SH, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan JPU Pince Puspita, SH, MH, yang belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini bermula pada November 2020, ketika Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena pinjaman tak dilunasi, Asri kemudian menjual aset berupa tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar melalui Akta Jual Beli (AJB) pada Juli 2021.

Meski kepemilikan aset telah sah beralih kepada Vincent, pada Oktober 2021 Asri tetap menarik uang sewa ruko dari pihak penyewa dengan mengklaim bangunan tersebut masih miliknya. Dari perbuatan itu, terdakwa memperoleh uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025.

Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga berujung proses persidangan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp5,2 miliar.