Kampar (Riaunews.com) – Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (26), warga Langkat, dan HS (38), warga Cirebon. Sementara satu pelaku lain berinisial JK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial WA (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam di teras rumahnya pada Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Tarai Bangun. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap AW yang bersembunyi di bawah tempat tidurnya.
Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, yakni HS dan JK. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan HS di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi penangkapan AW, sementara JK berhasil melarikan diri.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dan empat buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kampar dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
