Pelalawan (Riaunews.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Penetapan SN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SN sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, SN memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka dilakukan sejak 26 Januari lalu. Jumat ini yang bersangkutan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata John.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SN menggunakan ijazah Paket C milik orang lain untuk kepentingan pribadi. Ijazah tersebut diduga digunakan dalam proses administrasi pencalonan hingga terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
John menjelaskan, hingga saat ini SN belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih akan dilanjutkan pekan depan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul ijazah yang digunakan.
Kasus dugaan ijazah palsu ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
