Polres Kuansing Musnahkan 19,65 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kuansing memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,65 gram di Mapolres Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum, instansi terkait, serta awak media. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Kuansing dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

Selain itu, Polres Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan kronologis pengungkapan kasus oleh Kasat Resnarkoba, dilanjutkan pengecekan barang bukti oleh Dinas Kesehatan. Selanjutnya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Kuansing, Dinas Kesehatan, jajaran Polres Kuansing, penasihat hukum, serta awak media. Polres Kuansing berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.