Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (19/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Riau dan diikuti secara virtual oleh Bupati Kuantan Singingi. Agenda ini bertujuan menyamakan langkah dalam penanganan dan pengelolaan aktivitas pertambangan, khususnya pertambangan ilegal atau Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah Kuansing.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat di Kuantan Singingi hingga kini belum mengantongi izin resmi. Namun, pemerintah pusat telah menyediakan payung hukum terkait pertambangan rakyat yang kini sedang ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten.
“Pagi ini kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing menindaklanjuti perkembangan pertambangan yang ada di Kuantan Singingi,” ujar SF Hariyanto.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Riau menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang sejalan dengan kelestarian lingkungan. Sungai Kuantan disebut sebagai aset penting daerah yang harus tetap terjaga meski terdapat aktivitas pertambangan di sekitarnya.
“Meski ada kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu,” tegas SF Hariyanto.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menambahkan bahwa pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara adil, baik bagi masyarakat agar dapat menambang secara legal maupun bagi lingkungan agar tetap lestari. Ia menegaskan, ke depan akan disiapkan regulasi daerah agar masyarakat dapat menambang secara formal tanpa merusak alam.
