Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutuskan menghentikan sementara akses aplikasi artificial intelligence (AI) Grok. Kebijakan ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake berbasis AI.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius di ruang digital. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara personal, tetapi juga mengancam keamanan dan martabat warga negara.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya, Sabtu (10/1/2026).
Selain menghentikan sementara akses Grok, Kemenkomdigi juga memanggil pengelola platform X untuk meminta klarifikasi terkait dampak penggunaan aplikasi tersebut terhadap keselamatan dan keamanan pengguna di Indonesia.
Meutya menegaskan, penyebaran konten pornografi palsu berbasis AI berpotensi menimbulkan kerugian serius, mulai dari perusakan reputasi, trauma psikologis, hingga ancaman terhadap keamanan individu. Oleh karena itu, langkah preventif dinilai perlu dilakukan demi menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Penghentian akses sementara Grok dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah menyatakan akan menentukan langkah lanjutan setelah menerima hasil klarifikasi dan komitmen perbaikan dari pihak platform.







Komentar