Komisi IV DPRD Pekanbaru Dukung Pihak Ketiga Kelola TPA Muara Fajar Dengan Catatan

Lingkungan, Pekanbaru157 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi IV DPRD Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap rencana pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait perbaikan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Hamdani, mengatakan pelibatan pihak ketiga dapat didukung selama mampu menghadirkan efisiensi anggaran serta pengelolaan sampah yang lebih baik. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak boleh hanya berhenti pada proses pembuangan ke TPA.

“Kalau pengelolanya memang bisa mengefisiensikan anggaran, tentu kita support. Tapi harapannya sampah ini benar-benar dikelola, bukan hanya dibuang di TPA,” kata Hamdani, Rabu (7/1/2026).

Ia menilai persoalan sampah di Kota Pekanbaru sudah lama menjadi perhatian Komisi IV DPRD. Karena itu, mulai tahun 2026 sistem persampahan diharapkan tidak lagi hanya berfokus pada pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke TPA.

Menurut Hamdani, pengelolaan sampah idealnya dilakukan sejak dari sumbernya, yakni dari masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Muara Fajar.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mampu memilah sampah sejak dari rumah. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat didaur ulang, sementara sampah residu memerlukan pengelolaan khusus agar tidak menimbulkan masalah baru.

Hamdani menegaskan, DPRD Pekanbaru pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Pekanbaru apabila pelibatan pihak ketiga mampu menghadirkan efisiensi anggaran sekaligus menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Kota Pekanbaru.

Komentar