Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hingga kini belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Akibatnya, kedua daerah tersebut harus menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pengelolaan keuangan sementara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan pihaknya belum menerima draft APBD 2026 dari Pemko Pekanbaru maupun Pemkab Indragiri Hilir. Kondisi ini membuat proses evaluasi APBD belum dapat dilakukan.
Menurut Ispan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, apabila kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Ranperda APBD dalam waktu 60 hari sejak diajukan, maka kepala daerah wajib menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Perkada tersebut hanya dapat digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat setiap bulan. Belanja dimaksud meliputi pembayaran gaji aparatur, serta pendanaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, dengan besaran anggaran paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya.
Ispan menegaskan, keterlambatan pengesahan APBD juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Sementara pada ayat (2) diatur sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.







Komentar