Kejaksaan Agung Pulihkan Lebih dari 4 Juta Hektare Lahan Negara hingga Akhir 2025

Lingkungan, Nasional181 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan capaian penyelamatan aset negara berupa lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh Kejaksaan Agung hingga akhir tahun 2025. Total luas lahan yang berhasil dipulihkan negara mencapai 4.081.560,58 hektare.

Burhanuddin menyampaikan capaian tersebut saat menyampaikan kinerja Kejaksaan Agung pada Rabu (31/12/2025). Ia menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berperan besar dalam penguasaan kembali lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

“Kinerja Satgas PKH selama tahun 2025 telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 408 ribu hektare,” ujar Burhanuddin. Ia menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor pertanahan dan kehutanan.

Dari total lahan yang berhasil dipulihkan, Kejaksaan Agung telah menyerahkan dan menitipkan seluas 1.503.458,20 hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan tersebut selanjutnya dikelola oleh pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Burhanuddin menjelaskan lahan yang diserahkan itu merupakan perkebunan kelapa sawit yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan BUMN tersebut baru berdiri pada awal tahun 2025 untuk mengelola aset perkebunan negara hasil pemulihan.

Selain perkebunan, Kejaksaan Agung juga menertibkan kawasan hutan di sejumlah taman nasional dengan total luas 487.642,09 hektare. Dari jumlah itu, lebih dari 81 ribu hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Burhanuddin menegaskan pemulihan lahan ini merupakan langkah berkelanjutan Kejaksaan dalam menangani penguasaan lahan secara ilegal.