Pekanbaru (Riaunews.com) – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan impor beras industri dan beras khusus dalam Neraca Komoditas (NK) 2026 berpotensi menimbulkan hambatan baru di sektor pangan, khususnya bagi industri olahan berbasis beras.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Hasran, menyebut langkah tersebut berisiko mengganggu kelangsungan industri karena akurasi data produksi beras domestik belum sepenuhnya dapat dipastikan. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kenaikan harga pangan olahan.
“Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal. Menutup pintu impor tanpa jaminan pasokan domestik yang sesuai standar industri hanya akan menciptakan ketidakpastian,” kata Hasran dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Hasran menjelaskan, keterbatasan akses terhadap beras industri dengan kualitas tertentu berpotensi meningkatkan biaya produksi secara signifikan. Jika kondisi tersebut berlanjut, konsumen akhir berisiko menghadapi kenaikan harga produk olahan berbasis beras pada tahun mendatang.
Selain itu, riset CIPS menunjukkan sistem Neraca Komoditas kerap gagal menyajikan data yang rinci dan tersegmentasi. Tanpa pemetaan akurat terkait varietas dan spesifikasi beras industri, kebijakan penutupan impor dinilai hanya menciptakan kesenjangan antara data ketersediaan di atas kertas dengan kebutuhan riil di lapangan.
CIPS juga menyoroti penetapan NK 2026 yang dinilai melampaui tenggat waktu sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Hasran mendorong pemerintah meninjau kembali data kebutuhan beras industri secara transparan dengan melibatkan pelaku usaha, serta mereformasi sistem impor agar lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan dinamika pasar.
