Wali Kota Pekanbaru Buka Dialog Terkait Penolakan Perwako Pemilihan RT/RW

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho angkat bicara merespons penolakan sejumlah pihak terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW. Polemik aturan tersebut belakangan ramai diperbincangkan di kalangan pengurus lingkungan dan masyarakat.

Untuk mencari solusi, Agung menegaskan akan mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru. Ia ingin mendengar secara langsung alasan penolakan serta unsur yang menjadi keberatan para pengurus lingkungan. “Saya ingin mendengar secara detail apa keberatannya dan kepentingannya seperti apa,” ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Agung menyampaikan, tujuan utama Perwako 48/2025 adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Ia menilai peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat dan mitra pemerintah kota. “Saya tidak bisa bekerja sendiri membangun Pekanbaru tanpa dukungan RT dan RW,” katanya.

Menurut Agung, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, sekitar 80 persen masyarakat justru menginginkan mekanisme pemilihan yang dapat melahirkan ketua RT dan RW yang memiliki kapasitas dan pemahaman tugas yang baik. Karena itu, ia menilai uji kelayakan menjadi bagian penting dalam proses pemilihan.

Terkait uji kelayakan yang menuai kritik, Agung menegaskan proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan diawasi masyarakat. Meski hanya terdapat satu calon dalam pemilihan, uji kelayakan tetap diperlukan agar calon memahami tugas pokok dan fungsinya. Ia berharap pemilihan RT dan RW tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sarana edukasi demokrasi.

Agung juga membuka ruang dialog dengan DPRD Pekanbaru guna menjelaskan substansi aturan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terbuka dapat meredam polemik dan menjaga suasana kondusif. Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan keberatan terhadap Perwako 48/2025 dalam audiensi di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025), karena menilai sejumlah ketentuan dinilai memberatkan dan perlu dikaji ulang.