Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan berhak mendapatkan ijazah tanpa terhambat persoalan biaya yang belum terselesaikan. Pemko juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan tersebut untuk melaporkannya.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui kantor kecamatan. Pengaduan berlaku bagi siswa dari sekolah negeri, swasta maupun pesantren.
“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung, Rabu (19/8/2026).
Pemko Buka Pengaduan Masyarakat
Agung mengatakan persoalan biaya tidak seharusnya menghalangi siswa memperoleh ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen tersebut penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Karena itu, Pemko Pekanbaru akan memastikan praktik penahanan ijazah akibat tunggakan tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.
Bagian dari Program Zero Putus Sekolah
Agung menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru menjalankan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah daerah berupaya memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menghambat anak-anak memperoleh hak pendidikan.
Melalui program tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya mendorong anak-anak tetap bersekolah, tetapi juga memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan biaya.
“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkasnya.
