Pemerintah Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabanjir di Sumatra

Lingkungan, Nasional177 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Kementerian Kehutanan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan kayu material banjir dan longsor. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah terdampak. “Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah terkait di setiap jenjang,” ujar Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, pemanfaatan kayu diperbolehkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap). Pemerintah memastikan regulasi ini sudah disosialisasikan ke daerah agar pelaksanaannya tertib dan sesuai aturan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus dugaan pembalakan liar yang berkaitan dengan banjir di Sumatra telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, satu perusahaan telah ditetapkan dalam proses penyidikan, sementara kasus lainnya masih dalam pendalaman.

Kapolri menyebut jumlah pihak yang terlibat berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Aparat kepolisian masih turun ke lapangan untuk memastikan proses hukum berjalan akurat dan tidak keliru dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra membawa material kayu gelondongan berukuran besar dari hulu sungai ke permukiman warga. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar yang memperparah dampak bencana.