Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak sejumlah aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang (matel) atau penagihan utang ilegal, khususnya yang memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi nasabah leasing motor.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya aktif memantau aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut Alexander, proses penindakan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Langkah ini didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga saat ini, Komdigi telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga terkait praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google. Sementara aplikasi lain yang belum diturunkan masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk mempercepat penanganan pelanggaran serupa. Upaya ini juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari praktik penagihan ilegal serta aktivitas digital yang merugikan konsumen.
