Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta dukungan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penataan kabel fiber optik (FO) yang dinilai masih semrawut di sejumlah titik kota.
Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan dukungan tersebut diperlukan karena perizinan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi berada di bawah kewenangan Komdigi.
“Untuk lisensi atau komitmen perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu dari Komdigi. Karena itu kita minta dukungan regulasi dan kroscek data,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dorong Penataan dan Dukungan Infrastruktur
Ardiansyah menjelaskan, dengan adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak hanya dapat menata jaringan kabel, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara lebih tertib.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap penyedia layanan telekomunikasi.
“Kita minta Komdigi membuat peraturan teknis untuk daerah, supaya bisa menjadi dasar dalam mendukung telekomunikasi,” katanya.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menciptakan tata kelola jaringan yang lebih rapi dan teratur.
“Bukan ingin membatasi, tapi mengatur supaya lebih tertib,” tambahnya.
Penataan Kabel Jadi Prioritas
Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas Pemko Pekanbaru dalam upaya memperbaiki wajah kota. Keberadaan kabel yang semrawut dinilai mengganggu estetika sekaligus berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Melalui dukungan regulasi dari Komdigi, Pemko berharap penataan jaringan telekomunikasi di Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
