Dishub Pekanbaru Batasi Operasional Truk Bertonase Besar Selama Nataru

Pekanbaru191 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membatasi operasional truk angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, di mana truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru.

Ia menjelaskan, kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gelandangan. Selain itu, kendaraan angkutan barang tertentu juga tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu.

“Muatan yang dilarang melintas antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ujar Khairunnas, Rabu (17/12/2025).

Dishub Pekanbaru mengimbau seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar agar mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur Nataru.

Khairunnas menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bersama Satuan Lalu Lintas terhadap pengemudi yang melanggar, termasuk penilangan. Selama ini Dishub juga rutin menindak pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) serta truk yang melintas di jalan kota di luar jadwal operasional, yakni di luar pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.