Kemenkomdigi Ajak Masyarakat Perkuat Perlindungan Digital bagi Anak dan Remaja

Gadget, Nasional216 Dilihat

Tanggerang (Riaunews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi risiko digital yang mengancam anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. Ajakan ini disampaikan seiring tingginya penggunaan internet pada kelompok usia tersebut, yang mencapai 48 persen dari total 229 juta pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa berdasarkan survei APJII 2025, tingkat penetrasi internet nasional telah menyentuh 80 persen. Hampir separuh penggunanya merupakan anak dan remaja, sehingga pemerintah menilai perlindungan digital harus diperkuat agar mereka tidak terpapar konten berbahaya.

Fifi menyebut pemerintah telah menghadirkan PP Tunas, regulasi baru yang mewajibkan seluruh platform digital—termasuk media sosial, video, dan gim daring—untuk menyediakan ruang aman bagi pengguna di bawah umur. Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki kebijakan khusus perlindungan anak di ruang digital.

Selain kebijakan pusat, pemerintah daerah juga terlibat dalam edukasi keamanan digital. Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menegaskan bahwa literasi digital harus terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat, terutama di tengah berkembangnya aktivitas daring.

Mugiya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membagikan data pribadi dan meminta warga melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui saluran resmi pemerintah. Banyak kasus kebocoran data, katanya, berasal dari rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa tautan dan pesan yang diterima.

Ia menekankan bahwa perlindungan data tidak hanya bergantung pada sistem pemerintah, tetapi juga pada kebiasaan individu. “Kesadaran kolektif menjadi kunci agar ruang digital tetap aman bagi semua,” ujarnya.