Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Kampar Dibebaskan

Kampar (Riaunews.com) – Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) di Kabupaten Kampar dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan 120 hari berakhir. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan pembebasan dua tersangka, masing-masing berinisial ZA dan I. “Untuk upaya hukum ke depan, kami akan melengkapi petunjuk dari jaksa. Jadi kasus ini tetap berlanjut,” kata Gian, Senin (27/10/2025).

Menurut Gian, langkah pembebasan dilakukan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. “Masa penahanan sudah habis, jadi terpaksa kami tangguhkan. Tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kejaksaan sebelumnya meminta penyidik melengkapi sejumlah petunjuk, termasuk barang bukti berupa handphone yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut. “Petunjuk sudah kami lengkapi, tapi berkas masih ditolak. Kami akan segera penuhi lagi sesuai arahan jaksa,” tambahnya.

Kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta sempat menyita perhatian publik di Kampar. Korban ditemukan tewas pada Februari 2025, sementara dua orang yang diduga pelaku diamankan pada Juli 2025. Hingga kini, penyidikan belum rampung lantaran berkas perkara belum diterima jaksa.

Kakak korban, Lismainar, mengaku kecewa atas pembebasan dua orang yang diduga pelaku. “Kami sedih dan kecewa karena berkas perkara selalu ditolak. Padahal kami dapat informasi, kasus ini sudah terungkap,” ujarnya. Ia berharap kepolisian dan kejaksaan segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami ingin ada titik terang. Siapa pun yang benar-benar terlibat harus dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Komentar