Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menjaring isu dan masukan untuk penyusunan dokumen kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020–2040. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (22/10), dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Dalam sambutannya, Markarius menjelaskan bahwa RTRW Pekanbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 kini memasuki tahun kelima masa perencanaannya. Sejumlah faktor mendorong perlunya peninjauan kembali, di antaranya perubahan regulasi, dinamika pembangunan yang pesat, serta pergeseran pemanfaatan ruang dalam beberapa tahun terakhir.
“Selain itu, ada juga persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar, serta meningkatnya investasi di sektor perumahan, perdagangan, dan jasa industri yang menuntut penyesuaian alokasi ruang,” ujarnya. Ia menambahkan, penyediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu aspek penting yang akan dikaji ulang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, menjelaskan bahwa FGD tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi vertikal, camat, lurah, asosiasi profesi, hingga perwakilan RW.
“FGD ini bertujuan untuk menghimpun kendala yang muncul dalam pengurusan perizinan terkait RTRW, sekaligus merumuskan arah kebijakan tata ruang ke depan,” terang Edward.
Ia berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan evaluasi penting dalam proses revisi RTRW Pekanbaru 2020–2040 agar kebijakan tata ruang kota lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan investasi yang berkelanjutan.