DPRD Pekanbaru Ingatkan Kewajiban Urus Izin Sebelum Pasang Reklame

Pekanbaru, Utama45 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin mendirikan papan reklame di wilayah Kota Pekanbaru wajib mengurus izin terlebih dahulu. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tiang-tiang reklame baru di sejumlah titik seperti Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Ketapang, Kecamatan Marpoyan Damai.

Menurut Robin, reklame tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi juga berkaitan dengan estetika kota, keselamatan masyarakat, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau membuat papan reklame itu pertama harus diurus izinnya dulu. Boleh saja memasang reklame, tapi izinnya harus diurus,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menekankan pentingnya standardisasi keamanan dalam pemasangan reklame karena sudah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat tiang reklame yang tidak sesuai ketentuan. “Sudah ada contoh, seperti di Jalan Nangka, rumah warga sampai tertimpa tiang reklame. Bahkan pernah juga ada pekerja yang meninggal karena tersengat listrik saat memasang reklame,” tambahnya.

Robin juga menyoroti banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin dari pemilik bangunan. Menurutnya, penempatan reklame harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, serta izin pemilik lokasi. “Jangan asal pasang, nanti malah menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan potensi kebocoran PAD akibat reklame ilegal. Ia menilai masih ada ketidakteraturan dalam pembayaran pajak reklame, bahkan ditemukan reklame tanpa izin yang tetap membayar pajak secara tidak sah. “Kalau izin tidak diurus, PAD tidak ada. Ini jelas merugikan kota,” katanya.

Robin mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP untuk lebih aktif menertibkan reklame tanpa izin. “Kalau tidak berizin, bongkar saja. Jangan sampai Pekanbaru jadi kota yang jorok dan semrawut, penuh reklame tapi pendapatannya tidak ada,” pungkasnya.